Lihat Semua : infografis

Kerja Cepat Inventarisasi dan Verifikasi PPTKH


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 6.767


Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.

Pembentukan Tim Percepatan PPTKH itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2017 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2017.

Menurut Perpres tersebut, Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; c. menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; d. menetapkan mekanisme resettlement;  e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan f. melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Sementara itu dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, menurut Perpres ini, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.

Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  mempunyai tugas: a. menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota; b. melaksanakan pendataan lapangan; c. melakukan analisis: 1. data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau 2. lingkungan hidup; dan d. merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.

Selanjutnya, keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, menjadi  dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk tahapan prosedur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan tersaji dalam Pasal 20 Perpres ini.

Adapun dalam Pasal 29 Perpres ini menjelaskan bahwa Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang: a. menelantarkan tanah; b. mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu 10 tahun; dan/atau c. mengalih fungsikan tanahnya.



Infografis Terkait