Lihat Semua : infografis

Klaim Dana Stimulan untuk Korban Bencana


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.183


Indonesiabaik.id   -   Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban terdampak banjir dan longsor masih menjadi prioritas pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana. Saat ini, Pemerintah telah menyiapkan dana untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor akibat curah hujan ekstrem di awal tahun 2020

Besaran Dana

Dalam hal inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Nantinya, Pemerintah akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi nama dan alamat pemilik rumah.

Kemudian, warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR di mana harus melampirkan Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya dari Bupati/ Walikota.

Proses Pengajuan

  1. Syarat pengajuan adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota

  2. Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB

  3. Lampiran berisi SK nama, alamat, tingkat kerusakan rumah; SK Tanggap Darurat

  4. BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan

  5. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan

  6. Bantuan diberikan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD (nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU)

  7. Setelah semua selesai, masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru

  8. Terakhir, BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas 



Infografis Terkait