Lihat Semua : infografis

KTP Elektronik Boleh Diganti


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.054


indonesiabaik.id - Pada prinsipnya, dalam kondisi tertentu KTP elektronik diperbolehkan untuk dilakukan penggantian yang baru jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Apa saja syaratnya?

Direktur Jenderal Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, bahwa KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat; KTP rusak, buram, mengalami pelupasan, hingga hurufnya pudar dan tak terbaca lagi.

Untuk melakukan penggantian, caranya mudah. Cukup dengan mengurus di dinas dukcapil setempat tanpa perantara calo, alias diurus sendiri. Sebab, layanan ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun dan tanpa pengantar RT/RW.

Yang kemudian dilakukan adalah mengikuti langkah-langkahnya di dinas dukcapil, di antaranya tanpa melakukan perekaman ulang untuk kebutuhan data yang ada. Diurus tanpa merekam sidik jsri baru, melakukan tanda tangan dan foto baru



Infografis Terkait