Lihat Semua : infografis

Pelaku Perjalanan Wajib Terapkan 6M


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 11.305


Indonesiabaik.id - Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Protokol Kesehatan 6M

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol ksehatan 6M:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas
  6. Menghindari makan bersama

Pengetatan Protokol Kesehatan

Selain menerapkan 6M, selama melakukan perjalanan, setiap individu harus melakukan pengetatan protokol kesehatan: 

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan.


Infografis Terkait