Lihat Semua : infografis

Rencana Sekolah Tatap Muka Terbatas


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 4.875


indonesiabaik.id - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Rencananya, sekolah tatap muka terbatas akan dimulai pada Juli 2021 setelah pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksinasi.

Kondisi Kelas

Bagi satuan pendidik SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Sementara untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan untuk PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Perilaku Wajib Di Sekolah

Bagi siswa yang nantinya masuk sekolah maka harus mengikuti aturan perilaku. Di antaranya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) juga wajib diterapkan. Siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Serta menerapkan etika batuk/bersin.

Kegiatan di Sekolah

Selama 2 bulan pertama masa transisi sekolah tatap muka, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain pembelajaran. Misalnya, orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Tak hanya itu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diizinkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Kantin pun tidak diperbolehkan, melainkan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang. Untuk kegiatan pembelajaran di luar sekolah dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.



Infografis Terkait