Lihat Semua : infografis
Setop Sebarkan Konten Negatif Aksi Terorisme di Media Sosial
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.174 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten sensitive terkait ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengapa?
Menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menerangkan bahwa konten sensitif dimaksud adalah foto dan video yang menggambarkan muatan kekerasan, seperti yang menampilkan korban maupun hal-hal lain yang bersangkutan.
Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan dinilai tidak pantas untuk diperlihatkan kepada khalayak publik. Pasalnya, ruang digital seperti media sosial maupun aplikasi pesan singkat tidak digunakan untuk penyebarluasan konten-konten yang tidak seharusnya.
Selain itu, dengan menyebarkan konten aksi terorisme, bakal memberikan peluang bagi pelaku teror untuk mencapai tujuannya yakni menyebarkan ketakutan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya menjaga ruang digital agar aman dengan mengisi dengan konten yang positif dan saling mendukung atau memberi semangat.
Lebih lanjut, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau bom bunuh diri di Makassar.