Lihat Semua : infografis

Siap-Siap! Sekolah di Zona Hijau Dibuka Bertahap


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.725


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka sekolah di kabupaten/kota yang termasuk dalam golongan zona hijau Covid-19.  Hingga 15 Juni2020, ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah. Adapun 6 persen peserta didik yang berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Syarat Sekolah Kembali Dibuka

Namun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, lokasi sekolah tersebut harus berada di zona hijau. Kemudian, mengantongi izin dari Pemerintah Daerah dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat. 

Ketiga, pemenuhan oleh satuan pendidikan terhadap seluruh daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua/wali murid menyetujui anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 

Tahapan Pembukaan Kembali Sekolah 

Melansir Keputusan Bersama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, berikut adalah tahapan pembukaan kembali sekolah: 

  1. Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B 

  2. Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB 

  3. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal

Namun, ditambahkan pula catatan, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan diwajibkan untuk menutup kembali pembelajaran tatap muka tersebut.



Infografis Terkait