Lihat Semua : infografis

SIM C1 Mulai Berlaku Apa Bedanya dengan SIM C?


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 24.150


indonesiabaik.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia.

SIM C1 untuk Apa?

Berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2. Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc.

Makanya, dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Polri berharap, hal ini bisa berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

Untuk tahap awal, Polri masih melakukan sosialisasi dan belum menerapkan denda tilang kepada pengendara.

Bedanya SIM C dan SIM C1

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya.

Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. 

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.



Infografis Terkait