Lihat Semua : infografis

Sinergi Perkuat Pendidikan Karakter


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 3.367


Setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan semboyan “Senang Belajar di Rumah Kedua”, Pemerintah mencoba menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian, Pemda, lembaga masyarakat, penggiat pendidikan dan sumber belajar lain untuk menjalankan program ini dengan baik.

Adapun Pelaksana PPK, menurut Perpres tersebut, adalah: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan d. Pemerintah Daerah.

Untuk pelibatan publik yang bersinergi dan berkolaborasi dalam program ini adalah orang tua, komite sekolah, dunia usaha, akademisi/pegiat pendidikan, serta pelaku seni dan budaya.

Sementara fokus sinergi dan kolaborasi dalam program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah pada struktur program, kurikulum, dan kegiatan berbasis kelas, kultur sekolah, serta berbasis komunitas. Sedangkan hasil yang ditargetkan adalah individu bangsa yang memiliki karakter dan kompetensi abad 21 dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga dan karsa.

Berikut enam aspek yang diperkuat dalam program Penguatan Pendidikan Karakter dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017:

1.Revitalisasi manajemen berbasis sekolah melalui Broad Based Education (BBE).

2.Sinkronisasi intra kurikuler, ko kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler, serta sekolah terintegrasi dengan kegiatan komunitas seni budaya, bahasa dan sastra, olahraga, sains, serta keagamaan.

3.Deregulasi penguatan kapasitas dan kewajiban Kepala Sekolah/Guru.

4.Penyiapan prasarana/sarana belajar (misalnya: pengadaan buku, konsumsi, peralatan kesenian, alat peraga, dll) melalui pembentukan jejaring kolaborasi pelibatan publik.

5.Implementasi bertahap dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan keberagaman kultural daerah/wilayah.

6.Pengorganisasian dan sistem rentang kendali pelibatan publik yang transparan dan akuntabel.



Infografis Terkait