Lihat Semua : infografis
Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) TERBARU
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 65.128 |
Indonesiabaik.id - Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.
Syarat Bikin SIM Terbaru
Selain memiliki sertifikat pengemudi, pemohon yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM. Berikut ini syarat administrasi pembuatan SIM:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi
Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Jumlah Penerbitan SIM Tahun ke Tahun
Dalam mengemudikan kendaraan, setiap orang wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini diterbitkan oleh kepolisian. Menurut laporan Statistik Transportasi Darat yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jutaan lembar SIM diterbitkan Polri setiap tahunnya.
Pada tahun 2017, total SIM yang diterbitkan mencapai 11.569.207. Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2017 SIM A sebanyak 3.372.561, SIM BI 118.692 , SIM BII 35.729 dan SIM C 8.042.225.
Pada tahun 2018, total SIM yang diterbitkan mencapai 12.952.124. Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2018 SIM A sebanyak 3.974.924, SIM BI 103.625 , SIM BII 18.054 dan SIM C 8.855.521.
Kemudian, pada 2019 total SIM yang diterbitkan mencapai 13.549.656. Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2019 SIM A sebanyak 4.139.101, SIM BI 91.328, SIM BII 14.350 dan SIM C 9.304.877.
Dilanjutkan, pada 2020 total SIM yang diterbitkan mencapai 11.749.026. Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2020 SIM A sebanyak 3.798.943, SIM BI 91.476 , SIM BII 13.754 dan SIM C 7.844.853 .
Terakhir, di tahun 2021 total SIM yang diterbitkan mencapai 4.043.166. Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2020 SIM A sebanyak 4.043.166, SIM BI 95.519 , SIM BII 14.661 dan SIM C 7.501.763.
Menurut BPS, jumlah SIM yang dicatat merupakan jumlah SIM yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, baik berupa SIM baru, SIM perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak