indonesiabaik.id - Terdapat ruangan atau area vital yang dilarang untuk kegiatan merokok karena berisiko terjadinya gangguan.
Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Penerapan kawasan ini memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.