Lihat Semua : infografis
Tenang! Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU Asal.....
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 6.119 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ketiga. Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja.
Ternyata, BSU tidak hanya disalurkan kepada para pekerja. Pasalnya, pekerja yang terkena PHK juga masih bisa mendapatkan BSU dengan sejumlah syarat.
Apa Syaratnya?
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menerima BSU senilai Rp600.000. Meski terkena PHK, bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.
Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 yaitu
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Nantinya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri. Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online loh!