Lihat Semua : infografis

Tenang, Tidak Punya Rekening Bisa Dapat Bantuan Upah


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.001


indonesiabaik.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meski belum memiliki rekening bank. Yakni dengan pencairan melalui Kantor Pos Indonesia.

Ketentuan Penerima BSU

Menyasar 16 juta pekerja atau buruh, pemerintah telah menganggarkan Rp 9,6 triliun guna penyaluran BSU.

Penerima yang berhak memperoleh BSU adalah yang pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Sementara, untuk besarannya, akan disalurkan adalah Rp600.000 per penerima.

Skema Pemberian BSU

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mekanisme penyaluran BSU 2022 melibatkan sejumlah lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia.

Skemanya yang dilakukan adalah melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Dalam hal ini,.BPJS Ketenagakerjaan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.

Kemudian, Kemnaker melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data.  Dalam proses ini, Kemnaker memastikan kelengkapan data, kesesuaian format data, hingga duplikasi data. Sedangkan, pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk dalam penerima Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, atau Polri.

Lanjut, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

  • Pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI bisa dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat.
  • Pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif.


Infografis Terkait