Indonesiabaik.id - Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan untuk masyarakat agar bisa memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Kali ini, satu KTP bisa ditukarkan maksimal untuk 100 lembar uang Rp75.000 setiap harinya.
Cara Penukaran Uang Rp75.000
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui Pintar (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Pemesanan1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR 2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki 3. Melakukan pengisian data pemesanan 4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.
Penukaran1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan 2. Penukar wajib membawa: