Loading...

Urus Administrasi Kini Lebih Praktis dengan IKD

indonesiabaik.id- Urusan administrasi kependudukan kini semakin praktis. Masyarakat tidak lagi harus selalu membawa dokumen fisik ke mana pun. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), data kependudukan dapat diakses langsung dari ponsel secara aman dan resmi.

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari KTP elektronik yang tersimpan dalam aplikasi resmi. IKD dapat digunakan sebagai identitas diri saat mengakses berbagai layanan administrasi, tanpa harus membawa dokumen fisik.

Syarat Aktivasi IKD

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP elektronik
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

Cara Aktivasi IKD

Berikut tahapan aktivasi IKD yang perlu dilakukan:

  1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa ponsel berakses internet.
  2. Sampaikan keperluan pendaftaran IKD kepada petugas.
  3. Unduh dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel.
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk proses verifikasi.
  6. Pindai QR Code yang diberikan oleh petugas Dukcapil.
  7. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha.
  9. Aktivasi selesai dan IKD siap digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Pendaftaran IKD wajib didampingi petugas Dukcapil. Proses ini dilakukan untuk memastikan verifikasi dan validasi data berjalan dengan ketat demi keamanan identitas masyarakat.