Lihat Semua : infografis
Urus Sertifikat Tanah Mudah dan Murah
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : - / View : 5.138 |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah dan murah karena hanya membutuhkan biaya Rp 50 ribu saja.
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah melengkapi seluruh berkas seperti sertifikat tanah/rumah, fotokopi akta jual beli, IMB, KK, KTP, dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir, masyarakat akan mendapatkan barcode atau PIN. Setelah itu seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Jika belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN. Ayo mulai sekarang, urus sendiri sertifikat tanah kamu ke BPN.