Lihat Semua : infografis
Vaksinasi Penyintas COVID-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 5.901 |
indonesiabaik.id - Penyintas atau survivor COVID-19 sudah termasuk dalam jadwal orang yang boleh menerima vaksin.
Vaksin Setelah 3 Bulan
Menurut Kemenkes, penyintas COVID-19 diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dari terinfeksi COVID-19.
Kekebalan tubuh seseorang itu didapatkan dengan dua cara yaitu aktif saat pasien sembuh dari terinfeksi dan pasif saat diberikan virus inaktif atau vaksin. Saat seseorang terinfeksi COVID-19 dan sembuh, tubuh telah membentuk antibodi dengan sendirinya. Dalam kurun tertentu, memurut Kemenkes tiga bulan, antibodi biasanya mengalami penurunan. Namun jumlahnya mulai turun setelah 3 bulan dan berisiko mengalami infeksi lagi. Adapun kondisi ini berbeda-beda pada setiap penyintas.
Penyintas dengan antibodi yang menurun, ada baiknya divaksin kembali untuk meningkatkan antibodi tersebut.
Fungsi Vaksin
Dalam hal pemberian vaksinasi, penerima vaksin harus menyadari bahwa vaksinasi tidak membuat seseorang kebal dari penyakit. Vaksin berguna untuk meningkatkan imun sehingga saat terkena infeksi, seseorang tidak mengalami infeksi berat hingga harus dirawat intensif.
Adapun jika terjadi kasus terinfeksi usai dilakukan vaksinasi, maka vaksin berguna mencegah terjadinya gejala berat dan komplikasi akibat infeksi.
Jika terjadi kasus infeksi setelah dosis penyuntikan pertama dilakukan, maka vaksinasi tetap bisa dilakukan pada saat 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.