Lihat Semua : infografis

Yuk! Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 57.963


Indonesiabaik.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro terpilih salah satunya adalah sertifikasi halal. Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Senin (22/3/2021).

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpadipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  7. Memiliki website/media sosial
  8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  9. Menyertakan nama produk
  10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  11. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  12. Proses pengolahan produk
  13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Perlu diketahui, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, pemerintah mempermudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing.



Infografis Terkait