Lihat Semua : motion_grafis
7 Perundungan Siber di Medsos
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.155 |
Indonesiabaik.id - Perundungan siber adalah fenomena baru seiring berkembangnya internet di dunia dan Indonesia. Pada kenyetaannya terdapat banyak bentuk perundungan siber. Perundungan siber bisa digabungkan dari berbagai sumber (seperti Willard 2006 dan Kemendikbud) ke dalam tujuh bentuk.
Pertama, flaming atau pertengkaran daring. Bentuk ini adalah perang kata-kata di dunia siber dengan menggunakan bahasa yang mengandung amarah, vulgar, mengancam, dan merendahkan. Kedua, harassment atau pelecehan. Bentuk ini adalah perundungan siber yang menggunakan kata-kata kasar, menyerang, dan melecehkan seseorang secara berulang-ulang.
Laluyang ketiga, deniogration atau fitnah, adalah perundungan siber yang dilakukan dengan cara menuliskan postingan atau komentar hinaan yang bohong, gosip kejam, dan rumor tentang seseorang untuk merusak reputasi. Keempat, impersonating atau akun palsu, adalah meretas akun media sosial seseorang, melakukan postingan sebagai orang tertentu, atau membuat akun palsu dengan tujuan untuk membuat seseorang terlihat buruk sehingga merusak reputasi seseorang.
Berikutnya yang kelima, trickery atau tipu daya, adalah memperdaya seseorang untuk melakukan sesuatu yang memalukan, membuka informasi memalukan tentang dirinya sendiri berupa teks, foto, dan video untuk disebar secara luas di internet. Keenam, exclusion atau pengucilan, adalah perundungan siber dengan cara mengucilkan seseorang dari grup daring secara sengaja. Ketujuh, cyberstalking atau penguntitan siber atau teror, adalah perundungan siber yang dilakukan dengan mengirimkan pesan berkali-kali yang berisi ancaman, intimidasi, dan secara terus-menerus mengikuti aktivitas daring seseorang dengan tujuan membuat orang itu tidak nyaman dan merasa khawatir atas keselamatannya.
-
Tag :
- infografis
- yang muda suka data
- kemendikbud
- perundungan siber
- perundungan di media sosial
- medsos
- perundungan anak
- undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
- uu sppa
- uu nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
- kementerian pendidikan dan kebudayaan
- kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- komisi perlindungan anak indonesia
- kpai
- willard 2006