Lihat Semua : motion_grafis
Hukum Pelepas Balon Udara Ilegal
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 7.024 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan larangan menerbangkan balon udara apalagi yang tidak berizin (ilegal) karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penegasan tersebut seiring banyaknya keluhan pilot dengan semakin maraknya penerbangan balon, utamanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Kemenhub melanjutkan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
Untuk diketahui, Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1440 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Sebab, ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 Kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.