Lihat Semua : motion_grafis
Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 23.291 |
Indonesiabaik.id - Dalam suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anak, Indonesia mempunyai undang-undang khusus yang mengatur bagaimana tata cara penyelesaian kasus anak terutama dalam hal anak menjadi pelaku kejahatan. Kebutuhan adanya suatu aturan khusus ini didasarkan pada perlunya perlindungan hukum terhadap anak yang harus dibedakan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa/ cakap hukum. Ini sesuai dengan Convention of the Rights of the Child(Konvensi Hak-Hak Anak) sebagaimana telah diratifikasi Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention of the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).
UU Peradilan Anak Tahun 2011 merupakan pembaharuan mengenai UU Pengadilan Anak Nomor 30 Tahun 1997 yang telah dicabut. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud anak dalam UU ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. “Core” dari sistem peradilan anak adalah pengutamaan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Berdasarkan hal tersebut, muncul lah istilah diversi dalam UU Peradilan Anak. Apa itu diversi? Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Menurut penulis berdasarkan pengertian tersebut, pembentuk undang-undang menganggap diperlukan adanya suatu proses khusus di dalam menyelesaikan perkara anak yang berupa perkara pidana namun tidak diselesaikan dengan tahapan pengadilan pada umumnya namun dalam mekanisme lain. Hal ini dilakukan karena tindakan pidana yang dilakukan oleh anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, hal ini dikarenakan anak dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan hukum. Hal ini merujuk pada kemampuan anak di dalam bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya. Selain itu umur anak yang masih muda dan mempunyai masa depan yang panjang serta penjara dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan malah cenderung merugikan lebih banyak pihak terutama mental anak pelaku itu sendiri.
Adanya suatu sistem diversi diharapkan menjadikan suatu pembaharuan hukum dalam hal perkara anak. Penulis menganggap pemidanaan secara umum yang dilakukan antara orang dewasa dengan anak-anak terutama untuk kejahatan-kejahatan yang tidak termasuk kejahatan serius seperti pembunuhan dapat dilakukan upaya win-win solution, yakni dengan cara mekanisme diversi.
-
Tag :
- infografis
- yang muda suka data
- kemendikbud
- perundungan siber
- perundungan di media sosial
- medsos
- perundungan anak
- undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
- uu sppa
- uu nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
- kementerian pendidikan dan kebudayaan
- kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- komisi perlindungan anak indonesia
- kpai