Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Informasi Terbuka, Komunikasi Terjaga
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Abror Fauzi / View : 1.824 |
Indonesiabaik.id - Hari Hak untuk Tahu/ Right to Know Day diperingati setiap tanggal 28 September. Peringatan ini ditujukan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, pemerintah telah menerbitan UU Keterbukaan Informasi Publik, membentuk Komisi Informasi Pusat, membuat klasifikasi informasi publik, dan membuat prosedur permohonan dan sengketa informasi. Manfaat keterbukaan informasi publik adalah untuk mewujudkan pemerintah yang terbuka, mencegah tindak pidana korupsi, sinergi pemerintah dan masyarakat, dan menangkal berita bohong (hoax).
Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat meningkatan kualitas hidup warga negara.