Lihat Semua : motion_grafis

Larangan Bagi Penyedia Layanan OTT


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.301

Indonesiabaik.id - Orang yang membuat game melalui internet selaku Penyedia Layanan Over The Top ini memiliki kewajiban: Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Lalu berikutnya adalah melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia; Menggunakan nomor protokol internet Indonesia; Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara Penyedia Layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan: 1. Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.  Menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (“SARA”), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama; 3.  Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau 4.   Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Motion Grafis Terkait