Lihat Semua : motion_grafis

Media Massa Harus Adil dan Berimbang


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.793

Indonesiabaik.id - Masa kampanye Pemilu 2019 telah berlangsung sejak 23 September 2018. Akan tetapi, peserta pemilu (capres-cawapres, partai politik, calon anggota DPR/DPRD/DPD) baru diperkenankan berkampanye melalui media massa pada 24 Maret hingga 14 April 2019. Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam Pasal 53 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pemberitaan dan penyiaran kampanye melalui media massa bertujuan untuk menyampaikan pesan kampanye dan/atau berita kegiatan kampanye peserta pemilu kepada masyarakat.

Kemudian ayat (3) Pasal 53 peraturan yang sama menjelaskan bila media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye dan/atau berita kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (4) Pasal 53 peraturan ini menjabarkan bahwa selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 492 UU Pemilu yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).



Motion Grafis Terkait