Lihat Semua : motion_grafis

[Motion Grafis] Masyarakat Bisa Produksi dan Jualan Listrik Lho!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.621

Indonesiabaik.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan mengenai implementasi pemanfaatan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dengan aturan ini, nantinya akan membuka peluang bagi seluruh konsumen PT PLN baik dari sektor rumah tangga dan bisnis, untuk menjadi produsen dengan PLTS Atap. Peluang dari PLTS Atap ini sedang populer dan sedang berkembang dengan pesat, karena implementasinya mudah, sederhana, dan kapasitas yang mudah diatur sesuai ketersediaan luasan atap, dengan memasang PLTS Atap secara on grid, maka konsumen dapat menurunkan biaya tagihan listrik secara signifikan, minimal 30 persen.

Adannya peran serta nyata masyarakat ikut mengembangkan energi baru terbarukan dan mendukung pencapaian target EBT 23 persen di tahun 2025. Target penurunan gas rumah kaca dapat tercapai serta dapat meningkatkan lapangan kerja.

Hal pokok yang diatur dalam PM ini, kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung Konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter. Untuk energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritasnya digunakan sendiri, untuk kelebihan tenaga listriknya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65 persen, dimana pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Perhitungan ekpor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap ini mulai berlaku 1 Januari 2019.



Motion Grafis Terkait