Lihat Semua : motion_grafis
Penguasaan Kawasan Hutan dan Pemanfaatannya
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.319 |
Demi terciptanya perhutanan sosial, Pemerintah menetapkan tujuan serta kriteria penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017.
Tujuan perhutanan sosial menurut Perpres ini ialah membentuk sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perpres ini harus memenuhi kriteria: a. bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka; b. bidang tanah tidak diganggu gugat; dan c. bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Untuk penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perpres ini terdiri atas: a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau b. bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.
Adapun penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perpres ini dikuasai dan dimanfaatkan untuk: a. permukiman; b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; c. lahan garapan; dan/atau d. hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.