Lihat Semua : motion_grafis
Sinergi Demokratis Perppu Ormas
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.564 |
Setelah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB9) dengan tema Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017), Staf Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto mengatakan, diterbitkannya Perppu Ormas ini demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Perppu ini juga untuk menjaga dan merawat NKRI dan juga sejalan dengan semangat reformasi serta membuat negara ini kuat,” tegas Sri Yunanto.
Menurutnya penerbitan Perppu Ormas sesungguhnya bermuatan tetap menjaga kebebasan terhadap Ormas sehingga tetap berjalan seperti biasa dengan dilandasi dengan NKRI.
Pemerintah akan menjalankan Perppu sesuai koridor yang ada. Apalagi salah satu pertimbangan terbitnya Perppu karena UU Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Baik aspek substantif atau prosedur,” ungkap Sri Yunanto
Aspek hukum dan demokratis juga dipertahankan. Sebab seandainya ada yang tidak puas atas Perppu Ormas, masyarakat atau ormas bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal tersebut adalah bukti bahwa Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan atau penghalangan terhadap hak-hak warga negara untuk menggunakan institusi-institusi kenegaraan yang ada.
-
Tag :
- perppu
- ormas
- Organisasimassa