Lihat Semua : motion_grafis
Selama Pemilu, Anggota Polri Dilarang Apa Saja Ya
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 10.619 |
Indonesiabaik.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Apa sajakah itu?
Yang perlu ditaati adalah anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg. Lalu dilarang menerima/ meminta/ mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/ Pemilukada. Juga dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
Berikutnya setiap anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Lantas dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/ foto bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
Berikutnya anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg. Juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg/ tim sukses, serta dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu/ Pemilukada. Lalu dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/ caleg dalam kegiatan Pemilu/ Pemilukada.
Kemudian setiap anggota Polri dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden/ wapres pada masa kampanye. Juga dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput. Dilarang pula memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/ Pemilukada. Dan terakhir dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
-
Tag :
- infografis
- yang muda suka data
- polri
- kepolisian republik indonesia
- undang undang nomor 2 tahun 2002
- pkpu nomor 23 tahun 2018
- pemilu
- pemilu 2019
- pilpres 2019
- kpu
- komisi pemilihan umum
- daftar pemilih tetap
- daftar calon tetap
- pasangan calon presiden dan wakil presiden
- tempat pemungutan suara
- gowaslu
- aplikasi gowaslu
- bawaslu