Lihat Semua : videografis
1.271 Pegawai KPK Dilantik jadi ASN
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 3.403 |
indonesiabaik.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Selasa (1/6).
Pelantikan KPK jadi ASN
Pelantikan dilaksanakan secara langsung sekaligus daring. Hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural di Gedung KPK, sementara sisanya dilantik secara daring. Pegawai KPK yang sudah dilantik akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Surat Keputusan penetapan menjadi ASN yang diterbitkan pimpinan KPK.
1.271 Dinyatakan Lolos TWK
Total, 1.271 pegawai KPK sudah dilantik dan diambil sumpah sebagai ASN. Total itu awalnya berasal dari 1.274 yang memenuhi syarat, pegawai yang dinyatakan lolos melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN. Namun, ada tiga pegawai tidak dilantik karena mengundur diri, kedua tidak memenuhi syarat pendidikan, dan ketiga karena meninggal dunia.
Dari 1.271 pegawai KPK itu terbagi dari beberapa kategori. Adapun kategorinya adalah: 2 pemangku jabatan pimpinan tinggi madya, 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 di antaranya merupakan pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.
Polemik TWK Syarat Peralihan jadi ASN
Pelantikan pada akhirnya digelar juga setelah sempat diwarnai solidaritas lebih 600 pegawai yang meminta pelantikan ditunda di tengah polemik TWK.
Proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN menjadi polemik belakangan ini. Pegawai KPK yang mengikuti TWK awalnya berjumlah 1.349 orang. Namun 75 orang pegawai KPK dinyatakan tak lolos tes tersebut hingga berujung ke pembebastugasan sejak awal Mei 2021.
Belakangan rapat pimpinan KPK dengan sejumlah petinggi kementerian dan lembaga dilakukan, menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji ulang. Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil tes TWK sebaiknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai tersebut, dan bisa diberikan pendidikan kedinasan.
Rapat KPK itu tetap memutuskan 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK tak lagi bisa bergabung dengan KPK. Sedangkan 24 di antaranya akan mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN.