Lihat Semua : videografis

133 Fintech Lending Ilegal Ditemukan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.534

indonesiabaik.id - Sebanyak 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin ditemukan Satgas Waspada Investasi.

Operasi Patroli Siber

Tim Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga melakukan patroli siber rutin sebagai upaya pencegahan. Dari kegiatan itu, ditemukan angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal menurun dibanding sebelumnya.

Sejak Desember 2020 sampai awal Januari 2021, Satgas kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selama 2018 s.d. Januari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan: 2 perdagangan berjangka, komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.

Tindak Lanjut Satgas

Atas dasar temuan itu, Satgas telah engirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tal hanya itu, pihaknya juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Waspada Perlu Ditingkatkan

Masyarakat harus cerdas dan memahami sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, sebelum mencoba maka harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar.

Masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.



Videografis Terkait