Lihat Semua : videografis
3 Artefak Dikembalikan AS ke Indonesia
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.313 |
indonesiabaik.id - Serah terima tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia kepada pemerintah RI berlangsung di KJRI New York, Rabu (21/7/2021).
Penyerahan 3 Artefak
Tiga ODCB milik Indonesia itu dikembalikan oleh pemerintah AS dengan diwakilkan oleh Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dalam keterangan terpisah, Jaksa Vance menyatakan bahwa kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.
"Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia."
3 Artefak Milik Indonesia
Ketiga benda yang dikembalikan itu terdiri dari:
- Patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci), bernilai sekitar Rp186,3 juta,
- Patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci), bernilai sekitar Rp467,8 juta,
- Patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta
Penyelundupan Barang Identik
Tiga artefak yang dikembalikan ke Indonesia itu disita atas dasar penyelidikan terhadap Subash Kapoor. Seorang warga negara Amerika keturunan India yang diduga mencuri dan menyelundupkannya ke AS dan didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang identik.
Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.