Lihat Semua : videografis
ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.186 |
indonesiabaik.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Larangan Bepergian
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE disebutkan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021. Pemberlakuan ini untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut.
Pengecualian Larangan
Dalam SE terdapat pengecualian larangan bepergian ke luar daerah, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Waspada Ditingkatkan
Setelah mengalami kenaikan cukup tajam, akhirnya kasus aktif di Indonesia menurun signifikan tepatnya 16%. Hal ini akibat pemberlakuan PPKM yang dimulai pada 11 Januari 2021. Namun, meski angka positif COVID-19 semakin turun, namun strain baru virus COVID-19 B117 sudah ditemukan di Indonesia. Itulah mengapa kewaspadaan akan potensi lonjakan kasus harus bisa ditekan melalui pembatasan mobilitas.