Lihat Semua : videografis

Aturan Baru Diskon PPnMB Mobil


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.502

indonesiabaik.id - Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2021.

Besaran Insentif Diskon

Lewat PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Dengan demikian, PPnBM akan ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen sampai Desember.

Adapun insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Manfaat Kebijakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut, perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19.

Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari tahun 2020. Hal ini dinilai menunjukkan geliat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.



Videografis Terkait