Lihat Semua : videografis
Aturan Baru Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.941 |
indonesiabaik.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menerbitkan peraturan penandaan terhadap SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin.
Sistem Poin Aturan Tilang
Kini, setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai kategori tergantung besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Adapun penandaan pelanggar lalu lintas dengan sistem poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
2 Jenis Tindak Pelanggaran
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.
Pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara, poin tilang untuk kecelakaan lalu lintas, meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
Akumulasi Poin Tilang
Pelanggaran lalu lintas yang berulang akan mendapatkan akumulasi poin. Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, akan diberi penalti 1 (satu) dan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 18 poin, akan diberi penalti 2.
Bagi pemilik SIM yang mendapatkan penalti 1 harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin diberi sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.