Lihat Semua : videografis
Cegah Varian Omicron, Karantina Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.050 |
indonesiabaik.id - Pemerintah memperketat aturan dengan memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia menjadi tujuh hari sebagai upaya antisipasi masuknya varian baru COVID-19 tipe Omicron.
Kenapa Perlu Diperketat?
Saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Daftar negara-negara yang telah mencatatkan adanya kasus varian Omicron di antaranya ada 11 dan menjadi sorotan pemerintah yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Dari jumlah itu, ada kemungkinan bisa bertambah atau bahkan berkurang nantinya, bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah. Maka dari itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya pencegahan.
Bagaimana Aturannya?
Pemerintah meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar menjadi 7 hari dari yang sebelumnya 3 hari.
Bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke daftar 11 negara itu, untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara itu, dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari