Lihat Semua : videografis

Hukum Tes Swab Saat Berpuasa


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 10.704

indonesiabaik.id - Swab test dan vaksinasi COVID-19 tetap boleh dilaksanakan selama Ramadhan karena tidak membatalkan ibadah puasa.

Fatwa MUI

Tes COVID-19 baik berupa swab antigen maupun RT-PCR boleh tetap dilakukan saat berpuasa, sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi COVID-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan, swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Vaksinasi Tetap Boleh Dilakukan

Tak hanya tes swab, MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021)



Videografis Terkait