Lihat Semua : videografis
Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 119.131 |
indonesiabaik.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menggelar sidang pleno terkait hukum vaksinasi COVID-19 terkait kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, Selasa (16/03) siang.
Vaksinasi Saat Ramadhan 2021
Dalam sidang pleno itu, MUI memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Hal ini menyusul akan datangnya bulan Ramadhan pada 12 April - 12 Mei 2021 yang berbarengan dengan program vaksinasi COVID-19 nasional.
Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.
Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa
Pada program vaksinasi COVID-19 ini, jenis metode vaksinasi dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.
Menurut Fatwa MUI, Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait vaksinasi saat berpuasa.
"Hal yang membatalkan (puasa) itu kalau (metode vaksinasi) masuk lewat hidung, mulut, atau dari telinga, atau dari lubang yang lain. Tapi karena vaksin (COVID-19) itu disuntik, bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa." ucap Wakil Presiden RI Kyai Ma'ruf Amin saat usai vaksinasi kedua.
Rekomendasi MUI
Dalam Fatwa MUI No.13 itu juga merekomendasikan vaksinasi di bulan Ramadhan agar memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Disebutkan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.