Lihat Semua : videografis
Ivermectin Bukan Obat COVID-19?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.940 |
indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan data hasil uji klinik penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 hingga saat ini belum tersedia sehingga Ivermectin belum dapat disetujui digunakan untuk keperluan itu.
Obat Cacing
Obat Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Data Uji Klinik Belum Tersedia
BPOM menyebutkan belum ada penelitian yang pasti tentang obat Ivermectin. Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi penyembuhan COVID-19.
Hati-hati Penggunaan
Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.