Lihat Semua : videografis

Jelang Lebaran, Waspada Pinjaman Online


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.364

indonesiabaik.id -  Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi mencatat, hingga April 2021, kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal (pinjaman online) dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini terus komitmen melaukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Satgas Wasapda Investasi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi. Pasalnya, harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Ketua Satgas.

Apalagi, imbuhnya, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.



Videografis Terkait