Lihat Semua : videografis

Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 2.880

indonesiabaik.id - Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Kartu Vaksin

Dalam dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi COVID-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021) mengatakan tujuan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan adalah untuk dapat menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan menambah orang mendapatkan vaksin karena dengan vaksin kita bisa melindungi kita dari serangan COVID-19.

Syarat Perjalanan

Adapun penumpang pesawat wajib negatif COVID-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR dengan ketentuan paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan tes Antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen



Videografis Terkait