Lihat Semua : videografis
Kemenkeu: Tidak Pungut PPN Sembako Murah
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.509 |
indonesiabaik.id - Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako ramai dibicarakan publik.
PPN Sembako & Pendidikan
Terkait rencana kebijakan PPN untuk sembako dan sektor pendidikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik PPN.
Adapun rencananya, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas atau yang dijual dengan harga berkali-kali lipat dari sembako pada umumnya. Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Menkeu Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako.
Masih Tahap Rancangan
Menkeu Sri Mulyani menekankan, pihaknya tidak berencana untuk memungut PPN sembako murah dan juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Lagi, Kemenkeu menjelaskan terkait tarif PPN tersebut belum bisa dipaparkan secara lanjut, mengingat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI. Namun jika disetujui, Kemenkeu memastikan pembahasan akan dilakukan bersama masyarakat sebagai pemangku kepentingan guna mencipakan kesepakatan berkeadilan.