Lihat Semua : videografis
KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Alfin Ardian / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 4.571 |
indonesiabaik.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Besaran Denda
Denda yang akan dikenakan maksimal 1 miliar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 juta bagi radio. Namun, sanksi administratif denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas. Sanksi ini bertujuan memberi efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya bahwa sanksi tersebut berlum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.
Sanksi Denda
Pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan penyiaran.
Sanksi denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran tertulis. Khusus bagi iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung dikenakan sanksi denda oleh KPI. Adapun agar sanksi denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan- undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam PNBP.