Lihat Semua : videografis

Manfaat Program JKP Bagi Pekerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.782

indonesiabaik.id - Pemerintah berupaya melindungi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disebut program JKP.

Percepatan Integrasi Data

Percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program JKP tengah diupayakan.

Berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan kepada Kemnaker.

Manfaat Kartu JKP

Program ini tidak menghilangkan program jaminan sebelumnya, justru menambah perlindungan bagi pekerja. Artinya, program JKP akan melengkapi empat manfaat yang saat ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian.

Adapun bentuk penerima manfaat program JKP nantinya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, pemerintah juga membatasi jangka waktu pemberian manfaat uang tunai. Lebih rinci, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan batas maksimal upah yang diperhitungkan untuk manfaat program JKP sebesar Rp5 juta.



Videografis Terkait