Lihat Semua : videografis

Pegawai KPK Semakin Dekat Menjadi ASN


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 2.873

indonesiabaik.id - Pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir.

Serahkan Hasil Asesmen

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyerahkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Penyerahan dilakukan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Pelaksanaan asesmen TWK berlangsung dari 18 Maret - 9 April 2021 ini dilakukan terhadap 1.349 pegawai KPK. Hasil asesmen nantinya mengeluarkan dua rekomendasi berkenaan untuk dapat dialihkan menjadi ASN atau tidak, dimana hasil rekomendasinya adalah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

BKN menyebut, tes wawasan kebangsaan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan syarat agar pegawai KPK menyandang status ASN.

Ada tiga komponen persyaratan sebagai ASN, pertama adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Asesmen Berjalan Akuntabel dan Objektif

Adapun proses asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68), dimana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur meliputi integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait pun turut dilakukan. Artinya, untuk jamin objektivitas, BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Kolaborasi itu meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Asesmen ini menganut asas multi-method dan multi-assesor. Sehingga metode yang digunakan tidak hanya satu serta asesornya juga tidak berasal dari satu kelompok saja.

2 Tahun Transisi

Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

Menurut Undang-Undang, dalam jangka waktu dua tahun sejak 17 September 2019 sampai dengan 17 September 2021. KPK diberi waktu masa transisi untuk melakukan alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pimpinan KPK sendiri telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.



Videografis Terkait