Lihat Semua : videografis
Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 5.418 |
indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsoucing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Wajib Dibayar Sebelum Lebaran
Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun pemberian THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja, melainkan sama mendapatkan haknya.
Pekerja Berhak Peroleh THR
Berdasarkan surat edaran, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan THR
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin memberi THR keagamaan dengan hitungan lebih dalam hal ini diberikan keleluasaan. Artinya, tidak dipermasalahkan selama besaran THR yang sudah diwajibkan, dibayarkan pada pekerja atau buruh.