Lihat Semua : videografis

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Jawa-Bali


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.424

Indonesiabaik.id - Pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 11 - 25 Januari. Pembatasan kegiatan ini dilakukan guna menekan laju pertambahan kasus COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.


Kriteria Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas
Adapun pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Tingkat kematiannya di atas rata-rata nasional atau 3 persen,
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen,
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau sekitar 14 persen, serta
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.


Jenis Pembatasan Kegiatan
Sementara beberapa pembatasan yang diatur yakni kegiatan-kegiatan yang harus melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, meliputi;
1.    Work from home (WFH) 75 persen
2.    Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3.    Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, dan kapasitas.
4.    Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5.    Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen
6.    Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
7.    Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8.    Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

 



Videografis Terkait