Lihat Semua : videografis
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Jawa-Bali
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.424 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 11 - 25 Januari. Pembatasan kegiatan ini dilakukan guna menekan laju pertambahan kasus COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Kriteria Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas
Adapun pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
- Tingkat kematiannya di atas rata-rata nasional atau 3 persen,
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen,
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau sekitar 14 persen, serta
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.