Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Jawa-Bali
Indonesiabaik.id - Pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 11 - 25 Januari. Pembatasan kegiatan ini dilakukan guna menekan laju pertambahan kasus COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Kriteria Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas
Adapun pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:- Tingkat kematiannya di atas rata-rata nasional atau 3 persen,
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen,
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau sekitar 14 persen, serta
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Jenis Pembatasan Kegiatan
Sementara beberapa pembatasan yang diatur yakni kegiatan-kegiatan yang harus melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, meliputi;
- Work from home (WFH) 75 persen
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, dan kapasitas.
- Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen
- Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.