Lihat Semua : videografis
Pemerintah Terapkan Random-Test dan Mandatory-Check
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.195 |
indonesiabaik.id - Pemerintah menerapkan kebijakan random-test dan mandatory-check COVID-19 untuk mengantisipasi arus balik mobilitas masyarakat pasca libur Lebaran.
Ketentuan Kebijakan
Adapun kebijakan ini diberlakukan mulai haril 25ei 2021. Random-test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan mandatory-check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta.
Pembagian
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Mandatory-check COVID-19 atas dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose akan dilakukan untuk semua pelaku perjalanan. Pengecekan ini diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Sementara itu, penerapan random-test COVID-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat (Jabar) menuju Jakarta, baik melalui jalan tol maupun jalan nasional. Pengecekan dengan rapid test antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.
Ketentuan Random-Test
Random-test ini terbagi dalam dua kelompok. Pertama, untuk Pelaku perjalanan dengan hasil positif COVID-19, wajib melakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh satgas daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.