Lihat Semua : videografis
Pengajian Umum Hingga Pernikahan Dihentikan Sementara
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.215 |
indonesiabaik.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Kasus COVID-19 Melonjak
Penerbitan aturan kegiatan di rumah ibadah itu menyusul kondisi terkini di Indonesia, yakni melonjaknya angka kasus COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.
Terbaru, kasus positif virus COVID-19 bertambah 12.624, Kamis (17/6). Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 1.950.276. Kasus positif COVID-19 terakhir kali berada di angka 12 ribu dalam sehari terjadi pada 6 Februari 2021. Tambahan 12 ribu hari ini menjadi yang tertinggi dalam empat bulan terakhir.
Berbagai upaya tengah dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang semakin masif belakangan yang diklaim terjadi akibat usai libur Lebaran 2021. Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya menanggulanginya melalui berbagai peraturan, seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di seluruh provinsi yang telah diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Hingga pembatasan kegiatan masyarakat, perkantoran, hingga tempat beribadah.
Pembatasan Kegiatan Rumah Ibadah
Dalam SE tersebut, diterangkan bahwa kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
Dan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
-
Tag :
- peraturan
- panduan kegiatan
- rumah ibadah
- pembatasan kegiatan
- pembatasan kegiatan rumah ibadah
- pernikahan
- pengajian
- kegiatan gedung serba guna
- lingkungan rumah ibadah
- tempat ibadah
- ditiadakan sementara
- zona merah
- zona oranye
- kegiatan keagamaan dihentikan sementara
- yang muda suka data
- indonesia baik