Lihat Semua : videografis

Penggunaan Lagu Secara Komersil Wajib Bayar Royalti


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.731

indonesiabaik.id - Presiden Jokowi meneken PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada 30 Maret 2021.

Royalti Musik dan Lagu

PP Nomor 56 Tahun 2021 itu memuat adanya pertimbangan perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak dalam penggunaan lagu secara komersial.

Bagi orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersil dalam bentuk penggunaan layanan publik, maka wajib membayar royalti. Ada 14 layanan komersial yang harus membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait jika memutar musik dan atau lagu.

Pembayaran Royalti Musik

Adapun pengenaan tarif royalti bagi setiap pengguna lagu berbeda-beda tergantung tempat. Dalam PP disebutkan, khusus untuk pengguna lagu khusus UMKM dapat keringanan tarif royalti.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu instansi yang dibentuk Menteri untuk mengelola royalti. LMKN terdiri dari dua yaitu LMKN Pencipta dan LMKN pemilik hak terkait. Adapun pengelolaan royaltinya berjalan sekali setahun.

Royalti yang telah dihimpun tersebut lalu didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak anggota LMK berdasarkan laporan penggunaan data lagu/musik di SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik). Royalti juga dipakai sebagai dana operasional dan cadangan.



Videografis Terkait