Lihat Semua : videografis
Polisi Dilarang Kawal Moge dan Komunitas Mobil Mewah
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 4.663 |
indonesiabaik.id - Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tegas melarang pengawalan oleh anggota polisi kepada kendaraan pada umumnya seperti motor gede, komunitas motor, mobil mewah hingga pesepeda.
Timbulkan Kecemburuan Sosial
Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat. Sebab, warga masyarakat sejatinya punya hak sama dalam penggunaan jalan.
"Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” tegas Sambodo.
Pengawalan Hanya Oleh Polri
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan hanya dilakukan oleh Polri. Tidak dibenarkan jika pengawalan dilakukan di luar institusi yang bertanggung jawab, bahkan Dinas Perhubungan sekalipun tidak punya wewenang.
Meski pengawalan dilakukan oleh polisi, namun hanya jika ada event khusus atau tertentu. Soal pengawalan polisi sejatinya telah diatur Undang-Undang (UU) secara lengkap.
7 Kendaraan Berhak Didahulukan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan sekiranya ada 7 kendaraan yang memperoleh hak utama didahulukan di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kendaraan sebenarnya bisa memperoleh hak utama, asalkan menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Ditambahkan pada Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.